Jumat, 09 Februari 2018

Pelawak WNI ditahan di Hong Kong bisa dihukum maksimal dua tahun penjara



LIPUTAN UNIK - Konsulat Jenderal RI Hong Kong, Tri Tharyat, menyatakan saat ini dua warga negara Indonesia yang ditahan di Hong Kong karena kasus penyalahgunaan visa berada dalam kondisi sangat baik. Selain itu, pihaknya juga telah berusaha menyambung komunikasi bagi dua WNI tersebut dengan keluarga mereka yang berada di Jawa Timur.

Tri menuturkan bahwa hukuman maksimal yang bisa diterima oleh keduanya adalah dua tahun penjara dan denda. Namun, pihaknya terus mengupayakan agar keduanya bisa dibebaskan dengan beberapa pertimbangan.

Keduanya masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis pada 2 Januari lalu dan mereka ditangkap dua hari kemudian. Mereka dituduh melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong karena menerima bayaran sebagai pengisi acara yang diselenggarakan oleh komunitas Buruh Migran Indonesia di Hong Kong.

0 komentar:

Posting Komentar