Selasa, 20 Februari 2018

Keluarga Adelina terima santunan Rp 271 juta



LIPUTAN UNIK -  Seluruh hak atau gaji TKI yang tewas di Malaysia, Adelina Sau, telah diserahkan staf KJRI Penang Malaysia kepada pihak keluarga di Desa Abi, Kecamatan Oenino. Santunan diterima oleh ibu kandung Adelina.

Hak sebesar Rp 271 juta itu diserahkan langsung oleh staf KJRI Penang, Arief Cahyono. Penyerahan itu dibuatkan berita acara dana kompensasi kematian korban. Menurut Arief Cahyono, awalnya pihaknya kesulitan mendata Adelina karena ada perbedaan identitas. Namun berkat bantuan semua pihak termasuk BP3TKI NTT, akhirnya alamat dan identitas korban yang sebenarnya diketahui.

"Dana sebesar Rp 271 juta itu merupakan gaji korban selama bekerja di Malaysia. Dana santunan kematian korban juga sesuai UU negara Malaysia, katanya saat ikut mengantar jenazah Adelina.
Dia menambahkan, terkait pengiriman jenazah Adelina semuanya telah ditanggung KJRI, baik perjalanan dari Malaysia maupun ke kampung halaman korban di Kabupaten TTS.



0 komentar:

Posting Komentar