LIPUTAN UNIK - Islandia jadi negara pertama di dunia yang menganggap ilegal bila pria memperoleh gaji lebih tinggi dibandingkan wanita. Aturan tersebut berlaku bila pria dan wanita berada dalam tempat kerja dan memiliki tingkat jabatan yang sama.
Seperti dilansir dari laman Mirror.co.uk, pemerintah Islandia mensyaratkan perusahaan yang memiliki minimal 25 karyawan wajib mengikuti sertifikasi penyetaraan gaji bagi pria dan wanita yang bekerja di dalamnya.
Bila gagal melewatinya, maka perusahaan terkait wajib membayar denda penalti yang ditentukan melalui pengadilan.
Aturan tersebut merupakan kelanjutan dari komitmen yang disepakati pemeritah Islandia pada 8 Maret 2017 lalu, yakni bersamaan dengan perayaan Hari Perempuan Internasional.
Adapun cita-cita dari komitmen tersebut adalah menghapus ketidak setaraan gaji terkait isu gender pada 2020 mendatang.
Sekarang ini, Islandia berpenduduk sekitar 323.000 jiwa, dan sudah bertengger di posisi puncak daftar negara dengan tingkat keseteraan gaji berbasis gender terbaik di dunia menurut World Economic Forum selama 9 tahun terakhir.
Juru bicara Asosiasi Hak Asasi Wanita setempat, Dagny Osk Aradottir Pind, menjelaskan bahwa atuan tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang disepakati dalam mewujudkan keseteraan gender di Islandia. Namun, Dagny membantah aturan tersebut berpotensi mematikan persaingan sehat dalam dunia kerja.
"Justru aturan ini membuka peluang tentang persaingan sehat antara pria dan wanita dalam mengelola kariernya di dunia kerja," ungkap Dagny.
0 komentar:
Posting Komentar