
"Tersangka ini melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Dengan sengaja menyebarkan konten bermuatan kesusilaan," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur AKBP Arman Asmara Syarifuddin, Jumat (29/12).
Keduanya berkenalan pada tahun 2015 dengan AR. Dari situ keduanya menjalin kasih hingga bertunangan. Setelah pertunangan itu, korban diajak tersangka ke Sidoarjo, Jawa Timur, untuk merantau. Tinggal di indekosnya.
Selama tinggal satu kos tersangka mengajak korban melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Tidak hanya itu, Ali juga menyuruh korban supaya mencari pekerjaan.
Berjalannya waktu, korban minta putus karena kesal Ali tidak kunjung mencarikan pekerjaan. "Merasa diputus, tersangka mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban ke media sosial facebook," ujar perwira akrab dipanggil Arman ini.

0 komentar:
Posting Komentar