LIPUTAN UNIK - Kepolisian Negara Bagian Nebraska, Amerika Serikat menangkap kakek dan nenek berumur 80 tahun lantaran kedapatan membawa ganja dalam jumlah yang amat besar.
Dilansir dari laman New York Times, Sabtu (23/12/2017), ganja yang dibawa oleh sepasang suami istri tersebut seberat 27 kilogram.
Jika diuangkan, total harga ganja itu bisa mencapai US$ 336 ribu atau setara dengan Rp 4,5 miliar.
Dalam pemeriksaannya, kakek dan nenek itu mengaku kalau mereka membawa ganja dalam jumlah besar sebagai hadiah Natal.
Kakek dan nenek bernama Patrick Jiron dan Barbara Jiron itu lalu diamankan oleh polisi di dekat kota Bradshaw, Amerika Serikat pada Selasa, 19 Desember 2017.
Menurut keterangan polisi, keduanya sedang dalam perjalanan dari California menuju Vermont dan sempat berhenti di wilayah Boston untuk membagi-bagikan ganja kepada rekan-rekannya yang lain sebagai hadiah hari raya Natal.
Paul Vrbka, salah seorang anggota kepolisian mengatakan kalau kakek Patrick sudah ditahan di penjara York County. Beda halnya dengan sang istri yang tak ditahan lantaran kondisi kesehatan yang tak memungkinkan.
Polisi menahan kakek Patrick atas tuduhan kepemilikan ganja serta pelanggaran pajak. Ganja sendiri ilegal di Nebraska, walaupun di sebagian negara bagian lain seperti California dan Colorado telah melegalkan ganja sebagai obat.
0 komentar:
Posting Komentar